BOGOR – Untuk yang kesekian kalinya Pemerintah Kecamatan Ciseeng Kabupaten Bogor melaksanakan sosialisasi mengenai Peraturan Bupati (Perbup) No. 120 Tahun 2021 dengan mengundang untuk diskusi dengan pengusaha truk tambang.
Selasa, 15 Februari 2022 Pukul.09.00 pertemuan digelar di aula kantor Kecamatan Ciseeng antara Sekcam Agus Sopyan S.Km M.A.P didampingi Kasi Trantib Plt. Tajudin, dimonitor Babinsa Serma Dwi Wahyono, Serma Maryulis, Serka Ramun. Hadir dari perwakilan pengusaha tambang diantaranya Alamsyah, Lucky, Henda, Seng Elim SE, Johan, Dian, Heru, H. Ade, Asep Mulyadi, Wahyu, Muji, Emir, Mustapid, Hendi, Agus, Fajar, Maksum serta yang lainnya.
Sosialisasi dibuka dengan sambutan dari Sekcam Agus Sopyan S.Km M.A.P yang menuturkan kalau Kec. Ciseeng dilintasi kendaraan berat. Banyak aspirasi yang masuk ke Pemda Bogor terutama melalui anggota dewan dan juga melalui Skpd Skpd. Mau tidak mau kita harus hormati aspirasi masyarakat. Pihak kecamatan sudah beberapa kali melakukan sosialisasi Perbup No. 120 Tahun 2021.
Agus Sopyan S.Km M.A.P menjelaskan mengenai arahan Camat Ciseeng untuk fasilitasi mengenai truk tambang. Untuk itu beberapa hari kecamatan melakukan sosialisasi Perbup No. 120 tersebut, dan kemudian truk kosong yang melintas di Jalan H. Usa diperintahkan putar balik.
Ada masyarakat, ungkap Sekcam Agus Sopyan, meminta seperti apa yang diterapkan Kecamatan Gunungsindur. Dia khawatirkan nantinya masyarakat menjadi anarkis. Untuk itu dicari jalan keluar, ada kesepakatan, dan saling menghargai./menghormati.
Mengenai ada ketidaksetujuan dengan dibuatnya Perbup No. 120 Tahun 2021 maka seharusnya pihak pengusaha tambang dialog/audensi dengan Bupati Bogor. Yang pasti Pemerintah Kecamatan Ciseeng tidak melarang truk tambang melintas tetapi hanya membatasi. Batasan itu mungkin akan didiskusikan hanya membatasi dan ingin memediasi bagaimana masyarakat, pengusaha dan sopir mendapat solusi dari sebuah diskusi. Sekcam berharap perusahaan tetap eksis dan berjalan lancar, serta masyarakat tidak terganggu.
Serma Dwi Wahyono menambahkan penuturan Sekcam Agus Sopyan S.Km M.A.P menjelaskan kepada perwakilan pengusaha tambang mengenai Perbup No.120 Tahun 2021.
Kasi Trantib Plt. Tajudin kilas balik pada tahun 2019 mengenai lalu lalangnya truk tambang di Jalan. H. Usa. Kemudian melakukan pertemuan di Kecamatan Ciseeng untuk musyawarah dan mencari solusi. Pemkec tidak ingin merugikan para pengusaha, tetapi juga jangan sampai masyarakat dirugikan. Dan hari ini (Selasa, 15 Februari 2022) bisa dibicarakan supaya tidak ada pihak yang dirugikan. Tahun 2019 lalu pembatasan jam operasional dibagi menjadi 3 tahap, pagi dari Pukul. 06.00 – Pukul. 09.00, siang Pukul. 12.00 – Pukul. 14.00, yang tahap ke 3 Pukul. 16.00 – Pukul. 18.00.
Rapat sosialisasi Perbup No. 120 Th. 2022 yang dihadiri oleh puluhan pengusaha tambang tersebut digelar pula tanya jawab/diskusi yang nantinya akan dicatat serta diserahkan kepada dinas yang berwenang.
Sebelumnya beberapa perwakilan tambang menyampaikan keberatan-keberatan atas beredarnya Perbup No. 120 apalagi pandemi Covid 19 belum juga hilang dari bumi Indonesia.
Reporter: Ade Maryadi